Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Simpan Senjata Api Rakitan, Armin Alias Ujang Diamankan Polsek Batanghari Leko

By admin
1:18 - 17/02/2022 2 Min Read
0
SEKAYU – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko mengamankan Armin Alias Ujang (32), Warga Dusun II  Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Muba lantaran diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolsek Baranghari Leko AKP Rusli, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki senpira.
“Jadi saat kita hendak menangkap pelaku ternyata ada didalam rumah. Setelah kita lakukan penggeledahan dalam rumahnya di Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko Kab.Musi Banyuasin, didapati satu butir amunisi dalam dompet tersangka,”Kata Kapolsek via whatsapp, Kamis (17/02).
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka ia mengakui memiliki dan menyimpan 1 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek warna hitam didalam rumahnya.
Dengan sigap, unit reskrim langsung melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka.
“Senpi laras panjang jenis kecepek itu disimpannya disamping lemari pakaian. Tak hanya itu 1 buah tas yang berisikan – 10 butir amunisi jenis timah, 14 butir kip, 4 buah sabut kelapa, 1 buah tas warna putih  dasar katun merek peopla, 1 buah botol warna coklat dengan logo M yang berisikan serbuk mesiu, 1 buah botol kecil warna kuning yang berisikan 10 butir amunisi jenis timah,1 botol plastik warna abu-abu yang berisikan 14 butir kip, saat ini dijakan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pelaku sendiri dikenakanTindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun Penjara, hal ini juga Dalam rangka “Ops Senpi Musi 2022” Polda Sumsel.(Firman/Rill)
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Buka Forum Konsultasi Publik RKPD, Pj Sekda Emran Ingatkan Jajarannya Mempedomani Prioritas Pembangunan RPJMD 2018-2023

Next

Naskah Hibah Ditandatangani, RS Bhayangkara Polres Muara Enim Akan Dibangun Dilahan Seluas 5 Hektar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme