Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Polsek Lais Berhasil Amankan 42 Paket Shabu Seberat 7,70 Gram Dari Tangan Tersangka Herdi

By admin
8:46 - 02/03/2022 1 Min Read
0
SEKAYU – Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 paket Kecil Narkotika jenis shabu seberat 7,70 gram dari tersangka Herdi (41) warga Dusun I Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan  Lais Kabupaten Muba.
“Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di desa Tanjung Agung Timur,” Kata Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si saat dihubungin, Rabu (2/03/22).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim dipimpin kanit reskrim Ipda Mustakim Hadi, SH bersama anggotanya, Senin (27/02/22) langsung bergerak menuju rumah tersangka. Dimana saat itu tersangka sedang tidur, saat di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba.
Saat ini, tersangka Dan barang bukti dilimpahkan ke sat res narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu yang diterapkan kepada tersangka.(Firman)
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Muba Pastikan Jadi Tuan Rumah Liga Nusantara se Sumsel

Next

Tahun 2021, PTBA Bukukan Keuntungan Bersih Rp. 7 Trilyun

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme