
SEKAYU– Ketika sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu, Peri (40) dan Nopri (22) tak berkutik saat disergap unit reskrim Polsek Sangad Desa, Minggu (22/01/2023)
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk. MSi. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga mencuri buah sawit milik PT. IBP di Sanga Desa,
Dikatakan Imam, saat ditangkap pelaku sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit dan siap ditarik dengan menggunakan perahu di sungai.
” Saat disergap anggota kita pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambilnya di kebun sawit milik PT. IBP di desa Kemang Sanga Desa, tersangka sekarang sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.”tuturnya.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH. MH menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua prlaku yakni 3 waring, 1 perahu dan buah sawit sebanyak 56 tandan, ” Kefua pelaku dikenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP ancaman hukumannya lima tahun penjara.”terang Nasirin (Firman).