Palembang – Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan nama virus corona, akhir-akhir ini semakin meluas sebarannya di Indonesia, meski diimbau tak boleh panic, namun protokol keamanan kesehatan tetap harus diikuti, termasuk protokol mitigasi liputan agar tak tertular.

Ardiansyah Nugraha, Ketua IJTI Sumsel menjelaskan setiap jurnalis mesti terlindungi saat menjalankan tugas jurnalistiknya, perusahaan pers harus memprioritaskan keselamatan jurnalisnya.

“Secara nasional kami telah merilis panduan mitigasi keselamatan liputan virus corona,”ucapnya.

Ia memaparkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memberikan panduan singkat Protokol Mitigasi Peliputan Covid-19 untuk news room, sebagai berikut :

1. Redaksi mengatur team liputan sesuai kebutuhan news room dan dimonitor setiap saat

BACA JUGA  Calonkan Diri Ketua IWO Sumsel, Efran: Pilih Saya Karena Allah

2. Dalam situasi darurat dan jika dipandang perlu untuk tugas yang bisa dikerjakan di rumah sebaiknya dikerjakan di rumah

3. Rapat redaksi bisa dilakukan melalui group aplikasi percakapan atau secara online conference

4. Memetakan wilayah yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19

5. Seluruh tim liputan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan terkait Covid-19

6. Tim liputan wajib melindungi diri serta menghindari kawasan yang diduga terinfeksi Covid-19

7. Tim liputan yang meliput kasus Covid-19 wajib menggunakan alat perlindungan diri

8. Tim liputan membuat rekam perjalanan saat meliput Covid-19

9. Perusahaan wajib memonitor kesehatan tim liputan yang ditugaskan meliput Covid-19

10. Seluruh awak redaksi dan tim liputan wajib melakukan sterilisasi dan screening diri untuk menghindari kemungkinan terpaparnya Covid-19

BACA JUGA  Inspeksi ke Pasar Plaju, Wawako Fitri dan BPOM Palembang Temukan Tahu Mengadung Formalin

11. Semua alat peliputan (Camera, alat live ) harus melalui proses sterilisasi virus yang dilakukan camstore.

12. Petugas Camstore wajib melakukan sterilisasi alat setelah kembali dari lapangan.

13. Saat proses sterilisasi alat peliputan petugas camstore wajib menggunakan masker atau pelindung diri

14. Peralatan pribadi, laptop, hand phone dll, harus self sterilisasi sampai betul-betul aman.

15. Untuk acara Talk Show usahakan tidak menghadirkan banyak audience di studio

16. Tamu redaksi, narasumber dan tamu kunjungan diminta menyertakan riwayat perjalanan 14 hari Ke belakang

17. Standbykan nomer telpon yang setiap saat bisa dihubungi baik di tim liputan maupun di news room

18. Tim liputan dan awak redaksi yang memiliki gejala menyerupai Covid-19 wajib melaporkan kepada atasanya dan kemudian dirujuk ke rumah sakit terdekat

BACA JUGA  Jamin Keamanan Jelang Paska, Kodam II Sriwijaya Bersama Polda dan Pemprov Sumsel Perketat Penjagaan Pusat Keramaian

19. Perusahaan media memastikan kebutuhan perlengkapan untuk perlindungan diri seperti masker dan cairan sanitasi tercukupi

Dirinya berharap, panduan mitigasi ini dapat memperkecil resiko tertular bagi jurnalis yang melakukan peliputan terutama yang meliput perkembangan Virus corona.

Artikulli paraprakHD Dorong Siswa Islamic Centre OI Mampu Menguasai Ilmu Berbagai Bidang
Artikulli tjetërPutus Mata Rantai Covid-19, Edukasi Social Distancing dan PHBS Ke Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini