* Diputuskan MK Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS *
PALI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021, untuk dilakukan pemugutan suara ulang (PSU) di Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (22/3/2021).
Ke Empat TPS yang diperintahkan PSU tersebut dinilai Hakim telah terjadi pelanggaran, oleh karnanya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI diperintahkan untuk menggelar PSU di Empat TPS dimaksud yakni di TPS 6 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat dan TPS 9 dan 10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Empat TPS yang diperintah PSU oleh Hakim MK tersebut, diajukan pihak pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto, SH, MH-H Darmadi Suhaimi, SH (DH-DS)
Atas putusan MK tersebut, KPUD Kabupaten PALI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU pada Empat TPS.
Nah dengan ditetapkanya PSU di Empat TPS oleh MK, Pilkada PALI diprediksi berlangsung ‘panas’, hal ini mengingat selisih suara kedua pasangan calon ( Paslon) terpaut sangat tipis yakni hanya 658 suara saja.
Kondisi ini secara tidak langsung akan membuat ketar ketir kedua paslon. Kondisi juga sepertinya mengharuskan kedua paslon untuk lebih ekstra dalam menarik perhatian para pemilih hak suara di ke Empat TPS yang diperintahkan MK PSU.
“Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS nanti pasti bakal seru, karena selisih suara kedua paslon sangat tipis,”kata Yarti warga Desa Raja, Kecamata Tanah Abang, Kabupaten PALI memprediksi.
Untuk diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS), dinyatakan kalah menghadapi Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) yang merupakan Petahana.
Di mana pasangan no urut 1 DH-DS memperoleh 51.205 suara, sedangkan paslon no urut 2 HERO meraup 51.863 suara, unggul 658 suara dari paslon 1 DHDS.
Hasil tersebut Ditolak paslon no urut 1 DHDS, yang kemudian membawanya ke Mahkamah Konstutusi.
Apakah hasil pilkada tetap dimenangkan paslon HERO? ataukah dimenangkan paslon DHDS? Kita tunggu hasilnya setelah PSU untuk menentukan siapa yang akan Memimpin Kabupaten PALI.