PALI – Prihatin terhadap tindak pencabulan yang menimpa tiga anak di bawah umur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumsel, menyatakan akan turut memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Hal itu seperti disampaikan Eko Wirawan, Ketua KPAI Sumsel pada Kuasa Hukum korban, J. Sadewo,S.H.,M.H. melalui percakapan Whatsapp (WA) tadi malam, Rabu (15/9/2021).
Menurut J. Sadewo, KPAI Sumsel menyampaikan, bahwa mereka sangat prihatin terhadap kasus tersebut. Oleh karenanya, mereka meminta agar dapat dilakukan pengawasan ekstra. Terutama pada aspek pidananya.
“Untuk anak, segerakan trauma healing, minta DPPPA melalui P2TP2A (turun tangan). Mereka harus mengusahakan hal tersebut, bila perlu sampai bimbingan psikiater di RS Ernaldi Bahar,” ujar Eko Wirawan.
Lebih lanjut KPAI Sumsel berharap penegak hukum, dalam hal ini Polres PALI dapat segera memproses hukum pelaku. Sehingga ada keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.
“Demi kepastian hukum, kita berharap kasus ini dapat segera P21,” harapnya.**