SEKAYU–Diantar keluarganya, Doni (42) dan Minson (43) pelaku pengeroyokan terhadap korban Mizarudin (44) yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah menderita luka bacok pada tangan kanan dan luka tusuk pada perutnya akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bayunglencir pada hari Minggu (15/01/2023) sekira pukul 23.00 wib di desa Muara Bahar kecamatan Bayung Lencir, Senin (16/01/2023)
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir AKP Deby Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,
” Tersangka sudah menyerahkan diri diantar oleh keluarganya, tidak lama setelah kejadian saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH untuk menindak lanjuti adanya kejadian pengeroyokan tersebut, alhasil tersangka menyerahkan diri,”katanya.
Untuk kedua tersangka Doni dan Minson sekarang sudah ditahan dirumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 Kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya lima belas tahun penjara. tambah Deby.
Dikatakan Deby bahwa berdasarkan penjelasan Kanit Reskrim iptu Eko Purnomo, penyebab terjadinya pembunuhan tersebut karena dendam pelaku kepada korban yang masih ada hubungan keluarga namun sering cekcok mulut.
” Sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh Sudoro ke Polsek Bayung Lencir atas kasus pengeroyokan dan korban terlihat memihak Sudoro, hal inilah yang membuat tidak senang pelaku terhadap korban.”jelas Eko. (Firman)
BACA JUGA  Satu Keluarga di Kelurahan Balai Agung Sekayu Ini Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya
Artikulli paraprakMantapkan Kesiapan Pemilihan BPD Semangus, Polsek Talang Ubi Gelar Rakor Dengan Panitia Pelaksana
Artikulli tjetërPlh Pj Bupati Muba Ikuti Rakornas Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini