SEKAYU– Kepergok sedang beraksi mencuri di rumah korban Daedo Paradis (26) di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais, Noviansyah (32) pemuda asal Tanjung Agung Timur kecamatan Lais ditangkap Kepolisian Sektor Lais, saat keberadaannya diketahui sedang berada disawah di desa Pelaku, Kamis (18/05/2023)

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK. SH.MH. melalui Kapolsek Lais AKP. Hendra Sutisna SH pada hari Sabtu (20/05/2023) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Noviansyah, karena diduga telah melakukan pencurian.

” Pelaku ditangkap saat diketahui keberadaannya disawah di desa Tanjung Agung Timur. Saat ditangkap dan digeledah didapati sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, “kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK. SH.MH. melalui Kapolsek Lais AKP. Hendra Sutisna SH, Sabtu (20/05/2023)

” Sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Lais untuk penyidikan lebih lanjut, “terangnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat(1) ke-5: KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata penikam yang bukan karena profesinya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. tambah Hendra.

Untuk diketahui peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada Jumat (05-05-2023) sekira pukul 00.30 wib memasuki rumah korban Daedo Paradis (26) di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais.

Saat melakukan aksinya, Pelaku kepergok oleh korban saat berada didepan pintu kamar korban sambil memegang sebilah pisau, dan ketika kepergok tersebut, pelaku langsung berlari keluar lalu dikejar oleh korban sambil berteriak bahwa tahu siapa pelaku, mendengar teriakan korban yang kenal pada dirinya, pelaku berhenti dan balik arah sambil mengarahkan pisaunya kearah korban, namun korban dengan sigap mengambil gelas dan membuat pelaku langsung kabur.

Setelah pelaku kabur, korban mengecek apakah ada barang yang hilang atau tidak dirumahnya, dan ternyata uang sebesar Rp. 5.000.000 yang disimpan didalam tas digantung diruang tengah sudah tidak ada, termasuk 1 unit handphone merk Vivo Y95 warna hitam juga hilang. Atas kejadian ini korban mellaporkannya ke Polsek Lais. (Firman).

Artikulli paraprakMPK Kabupaten Muba Periode 2023-2024 Resmi Dikukuhkan
Artikulli tjetërCuri Kabal Milik PT. Medco Energy Kaji, Husyanto dan Erpin Terancam Tujuh Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini