Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Curi Kabal Milik PT. Medco Energy Kaji, Husyanto dan Erpin Terancam Tujuh Tahun Penjara

By admin
1:25 - 21/05/2023 1 Min Read
0

Sekayu– Husyanto(43) warga Epil dan Erpin (49) warga desa Lais diamankan oleh Polsek Lais setelah keduanya diamankan oleh scurity PT. Medco Energy Kaji karena diketahui aksinya yang diduga telah melakukan pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi padaJumat sekira pukul 11.30 wib dilokasi Yard C PT. Medco Energy Kaji. Barang yang diambil adalah kabel redalead 4,5 kv yang panjangnya lebih kurang 100 meter, dimana pelaku masuk lokasi dengan cara menggunting pagar kawat menggunakan gunting behel.

” Setelah menerima laporan adanya kejadian pencurian dan terduga pelaku telah diamankan, kami langsung perintahkan personil untuk segera mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Lais, “kata Kapolres Muba AKBP. Siswandi SIK SH MH. melalui Kapolsek Lais AKP. Hendra Sutisna SH, Minggu (21/05/2023)

Selain terduga pelaku yang diamankan sambung kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lebih kurang 100 meter kabel redalead 4,5 kv, satu gunting behel dan juga tali sepanjang 30 meter.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin langsung menjemput tersangka menjelaskan

” Tersangka mengakui semua perbuatannya, “tambah Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Febrianto SH yang memimpin langsung penjemputan tersangka

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”terang Aan. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kepergok Dan Dikenali Korbannya Saat Muncuri, Noviansyah Warga Tanjung Agung Timur Ditangkap Kepolisian Sektor Lais

Next

Melalui Enim Muda Berkarya Dengan Kreatif, PTBA Ajak Generasi Milenial Gencar Promosikan Wisata Tanjung Enim Melalui Medsos

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme