Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Pali

Dua Plt Kadinkes PALI Inisial MD dan ZA Ditetapkan Tersangka

By admin
8:09 - 18/07/2023 1 Min Read
0

PALI,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menahan dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kabupaten PALI lantaran telah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.

Kedua Plt Kadinkes PALI yang ditahan tersebut adalah MD mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021 dan ZA periode November 2021 hingga sekarang.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengungkapkan terksit penetapan ke dua tersangka setelah pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi.

Bahkan, penyidik harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK, sehingga proses penetapan keduanya sebagai tersangka cukup panjang. “Berkasnya diperiksa satu-satu. Setelah didalami keduanya terlibat, karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu,” kata Agung, Senin (17/7/2023)

Agung menjelaskan, keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menunggu jadwal sidang. Setelah berkasnya selesai, penyidik akan melimpahkan mereka ke Pengadilan untuk segera menjalani persidangan.

“Ada kemungkinan tersangka baru sekarang masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan.

“Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu,” ujarnya. Atas kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, tutup nya

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Terletak di Desa Bumi Harapan Teluk Gelam OKI, Gubernur Herman Deru Dampingi Mentan RI Panen PSR Terbesar di Indonesia

Next

PSC 119 Sekayu Evakuasi Lansia Terlantar yang Idap Demensia

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme