MUSI BANYUASIN.-  Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Sat reskrim Polres Muba, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, kabupaten Muba.

Ke tiga terduga pelaku yang berhasil dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda pada Jumat (08/12/2023) hingga Minggu (10/12/2023) tersebut adalah Andi (34) warga Jaka Baring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-alang lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 00.30 wib di warung manisan Dusun IV Desa Toman Kecamatan Babat Toman, terjadi peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rico Setiawan (24) yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tidak dikenal yang datang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dan akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak dibagian wajah dan kehilangan uang yang ada di warung sebesar Rp. 2.000.000 dan 2 unit handphone, peristiwa ini pun telah dilaporkan di Polsek Babat Toman yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B.36/XI/2023/SPKT/Polsek Babat Toman/Polres Muba, tanggal 29 November 2023.

” 3 dari 4 terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ke tiganya diatangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” Kapolres Muba AKBP. Iman Safii SIK. MSi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, Selasa (12/12/2023)

” Tersangka Andi ditangkap berikut barang buktinya 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 14.00 wib di pasar 16 Ilir Palembang, esoknya Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 22.00 wib kita bergasil menakap tersangka Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang lebar, dan Minggu (10/12/2023) sekira pukul 03.00 wib di perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin kita berhasil menangkap tersangka Armada Putra, berikut barang buktinya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1617 MK yang merupakan mobil untuk melakukan aksi kejahatan kita amankan,”jelasnya.

Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara, timpal Rama.

Sementara untuk satu tersangka yang belum tertangkap diungkapkan Rama sudah di ketahui oleh pihaknya terkait identitasnya, tinggal menunggu waktu saja tertangkap. ” Untuk satu pelaku yang belum tertangkap akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,”tegasnya.(Firman).

Artikulli paraprak20 Personil Gabungan Dua Polsek Amankan Kampanye PKN 
Artikulli tjetërPeringati Hari Juang TNI AD ke 78, Dandim 0401 Muba Bagikan 200 Paket Sembako dan Karya Bakti Penanaman 250 Pohon di Sirkuit Taman Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini