Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Berkat Aplikasi Banpol, Polres Muba Berhasil Menciduk JR Warga Rantau Panjang

By admin
6:53 - 30/01/2024 2 Min Read
0

MUSI BANYUASIN.- Menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Web ” BANPOL” yang menginformasikan bahwa dipinggir jalan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan sering ada kegiatan transaksi narkoba, Satuan reserse Narkoba Polres Muba langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut.

Alhasil Senin (09/01/2024) berhasil mengamankan JR (44) warga setempat terduga pelaku tindak pidana narkoba berikut barang buktinya berupa 7 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna putih dengan berat bruto 1,41 gram.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK MSi. melalui Kasat Res Narkoba AKP Tomy Prambana SIK MH. MSi.

saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Selasa (30/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba di desa Rantau panjang kecamatan Lawang wetan kabupaten Musi Banyuasin.

Mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi yang kami terima melalui Aplikasi Web ” BANPOL” yang menginformasikan bahwa di pinggir jalan desa rantau panjang sering ada transaksi narkoba, sehingga tidak lama kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, terduga pelaku berikut barang buktinya berhasilĀ  diamankan.

” Terduga pelaku JR telah kita tetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah,”ungkap Tomy.

Aplikasi Web “BANPOL” adalah Aplikasi yang digagas oleh Kapolda Sumsel Irjen pol. A. Rachmad Wibowo, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhannya atas pelayanan polri, juga memberikan informasi berkaitan dengan kamtibmas, jadi Aplikasi Web “BANPOL” ini sangat bermanfaat dan membantu baik bagi masyarakat maupun pihaknya selaku anggota polri, karena info maupun responnya dapat segera ditindaklanjuti.

” Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah perduli memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba, karena dengan tindakan tersebut secara tidak langsung telah turut berperan mencegah anak bangsa keracunan akan barang haram tersebut,”ucap Alumnus Akpol 2012 ini. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pimpin Musrenbang Kecamatan Tungkal Jaya, Pj Bupati Apriyadi: Dahulukan Yang Prioritas

Next

Percepat Penurunan Stunting, Pemkot Prabumulih Berikan Bantuan Ke Para Balita Mengalami Stunting

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme