MUSI BANYUASIN.- Sebanyak 607 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet berhasil diamankan oleh Tim opsnal satnarkoba polres Muba dari tersangka Beni Saputra (35) pada Selasa (23/01/2024) di rumahnya di kelurahan Balai Agung Kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin .
Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke satresnarkoba polres Muba yang menginformasikan bahwa di rumah tersangka sering ada transaksi narkoba, terutama jenis ekstasi.
” Kami sangat berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan, minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba,”kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi. melalui Kasatresnarkoba polres Muba AKP. Tomy Prambana SIK MH. MSi saat dikonfirmasi, Rabu (21/02/2024).
Diungkapkan Tomy, Barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi ini ditemukan didalam panci yang disusun dalam lemari perabotan dapur di rumah tersangka, 536 butir berwarna biru dan 71 butir berwarna coklat, yang menurut tersangka adalah barang miliknya dan akan dijual kembali.
” Tersangka ini diindikasikan sebagai pengedar,”jelasnya
Untuk itu atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3, ujar Tomy (Firman).



