MUSI BANYUASIN.- Membuat resah warga sekitar kantaran di rumahnya sering dijadikan aktivitas transaksi narkoba, Hardi (49) tak berkutik ketika disergap oleh tim opsnal satresnarkoba polres Muba.

Dari hasil penyergapan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu, sebanyak 80 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip bening atau berat bruto 11,21 gram di rumah pelaku.

Penyergapan dilakukan pada Selasa (16/01/2024) di warung manisan yang ada di rumahnya di desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh personil tim opsnal satresnarkoba polres Muba.

” Tersangka Hardi dalam aktivitas transaksi narkoba disamarkan dengan membuka warung manisan dirumahnya, namun lama-lama kegiatan tersebut tercium oleh masyarakat yang tidak senang adanya kegiatan tersebut karena dapat merusak warga sekitarnya,”kata Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kasatres Narkoba AKP. Tomy Prambana SIK. MH. MSi, saat dikonfirmasi gelagatsumsel,net hRabu (21/02/2024)

Atas dasar itu warga kemudian menginformasikan ke pihaknya dan langsung dindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan ternyata benar tersangka di rumahnya sering melakukan transaksi narkoba khususnya jenis Shabu.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,”Ungkap Tomy. (Firman).

Artikulli paraprakPemkab PALI Hadirkan SP4N, Warga Bisa Melapor Secara Online Terkait Permasalahan Pelayanam Publik
Artikulli tjetërSatnarkoba Polres Muba Ringkus Beni Saputra, Sita 607 Butir Pil Ekstasi Yang Disimpan Dalam Panci

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini