Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
PRABUMULIH

Para PHL Dipastikan Tak Dapat THR, Pj Wako Elman: Saya Sudah Berusaha Maksimal, Cuma Memang Tidak Ada Celahnya

By admin
8:53 - 20/04/2024 2 Min Read
0

PRABUMULIH– Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Prabumulih, tahun ini benar-benar tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Karena, sudah jelas aturannya hanya ASN saja mendapatkan hak itu.

Aturan itu didasari PP RI No 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024. Lalu, Surat Edaran No 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bersumber dari. APBD 2024.

Merespon hal itu, Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM telah mencari celah guna memperjuangkan THR Non ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih. Tetapi, tidak ada celah karena terkendala aturan.

“Dua minggu ini, jujur saya pusing. Kasihan, para Non ASN ini tidak mendapatkan THR. Saya telah berjuang, berkonsultasi sana sini agar THR Non ASN bisa cari. Tetapi, apa mau dikata benar-benar tidak ada celah. Aturannya jelas, hanya ASN boleh menerima THR,” beber Elman, sapaan akrabnya.

Suami Hj Windriana ini menegaskan, jika dipaksakan jelas dibelakang hari akan bermasalah hukum dan akan menjadi temuan BPK RI dan sorotan aparat penegak hukum. “Kalau sudah demikian, siapa mau bertanggung jawab. Kalau nantinya, bermasalah hukum tentunya saya sendiri akan dijerat, sebagai Pj Wako Prabumulih saya menjalankan program sesuai aturan dan ketentuan,” terang ayah tiga anak ini.

Pria masih menjabat Sekda Defenitif Prabumulih ini menegaskan, kalau dirinya bekerja berdasarkan rambu-rambu telah ada. “Kalau melanggar, artinya siap-siap bermasalah hukum. Kebijakan itu bisa diambil, tetapi harus jelas dasar hukumnya. Kalau salah, jelas dihadapkan permasalahan hukum,” tandasnya.

Karena, hal itu meminta Non ASN memaklumi soal tidak bisa diberikannya THR tahun ini. “Kita paham sekali kondisinya, kebutuhan jelang lebaran meningkatkan. Tetapi, apa saya tidak ada aturan memperbolehkan Non ASN menerima THR dari APBD tahun ini,” pungkasnya

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Fokus Tekan Inflasi, Pemkot Prabumulih Tiadakan Takbir Keliling

Next

Pj Gubernur Agus Fatoni Gerak Cepat Kirim Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir di Muratara

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme