Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Diduga Kerjasama Dengan Suami Jual Narkoba, IRT Warga Macang Sakti Ini Diciduk Polisi

By admin
8:20 - 06/03/2025 2 Min Read
0

MUBA – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Anita (23) harus berurusan dengan Polisi setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga desa di rumah nya di Dusun I, Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kab. Muba. Senin, (03/03/25) malam.

Kapolsek Sanga desa Iptu Joharmen SH Msi mewakili kapolres muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho S.IK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

” Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kota barang buktinya antara lain ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,65 (Sebelas koma enam lima) gram, 2 (dua) buah kotak plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah kantong plastik hitam berisi ball plstik klip bening, 1 (satu) buah tas ransel besar warna merah marun merk DEGER, 1 buah kotak specker yang terbuat dari kayu berwarna orange hitam , dan 1 buah dompet berwarna hitam merk VONA”beber zoharmen Kamis, (06/03/25).

Zoharmen menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukannya karena dipicu oleh motif ekonomi.

“Sebenarnya pelaku Anita ini bersama suaminya R (DPO) bekerjasama menjual narkoba jenis sabu. Namun saat kita penggeledahan suaminya ini langsung melarikan diri” Ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Barang bukti itu sudah dia akui miliknya.

Joharmen juga berpesan agar Kepada masyarakat kecamatan Sanga desa yang mengetahui tentang adanya peredaran narkoba untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kami sehingga cepat dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum

“Bagi saudara – saudara kita yg masih saja mengkonsumsi narkoba kami minta agar dapat menghentikan kebiasaan buruk ini karna tidak ada manfaat yang di peroleh malah merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan”pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal primer 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Wako Arlan Sampaikan Pidato Perdana Di Sidang Paripurna Yang Digelar DPRD Prabumulih

Next

Operasi Pekat Musi 2025, Polres Prabumulih Berhasil Ungkap 50 Kasus. Ini Jenisnya

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme