PALI– Pemanfaatan dan maksimalisasi sistem digitalisasi pelayanan publik terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Salah satunya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PALI yanf terus berinovasi dengan meluncurkan layanan berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai langkah nyata menuju birokrasi modern dan efisien.
Langkah progresif ini disosialisasikan melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar di Kantor Disdukcapil Kabupaten PALI, Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (14/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, stakeholder, hingga masyarakat umum yang antusias mendengarkan pemaparan mengenai layanan digital kependudukan tersebut.
Sekretaris Disdukcapil PALI menjelaskan, forum ini digelar sebagai wadah partisipasi publik dalam meningkatkan mutu pelayanan pemerintah.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat ikut berperan aktif memberikan masukan terhadap kebijakan pelayanan publik. Dengan begitu, penyelenggara dan penerima layanan memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil PALI, Darma, SE., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi digital.
“IKD adalah salah satu inovasi kami agar masyarakat bisa mengakses layanan kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik. Bagi yang sudah memiliki KTP fisik, IKD bukan pengganti, tapi menjadi alternatif praktis dalam berbagai urusan,” jelasnya.
Darma juga menyebutkan, Disdukcapil PALI kembali akan menghadirkan pelayanan langsung administrasi di empat kecamatan yang ada di kabupaten PALI, seperti Abab, Tanah Abang, Penukal, dan Penukal Utara untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen tanpa harus ke kantor Disdukcapil PALI. Sementara untuk di kecamatan Talang Ubi, bisa langsung ke Kantor Disdukcapil.
Meski sempat terkendala jaringan dan dihentikan sementara, layanan tersebut kini aktif kembali sejak 1 Oktober 2025.
“Pelayanan berbasis digital akan terus kami kembangkan. Teknologi ini bukan hal statis, melainkan terus menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan zaman,” imbuhnya.
Disdukcapil PALI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pegawai dan memperluas jangkauan layanan berbasis teknologi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dan akurat di mana pun berada. (jeksi)



