Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

PRABUMULIH

Lengkapi Berkas Syarat Calegnya, Demokrat Prabumulih Sampaikan Surat Permohonan Bebas Tindak Pidana ke Pengadilan Negeri

By admin
7:00 - 04/05/2023 2 Min Read
0

PRABUMULIH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024, setiap calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPR, DPRD, dan DPD harus melengkapi diri dengan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat.

Surat keterangan tidak pernah dipidana itu menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi setiap caleg. Termasuk bakal caleg dari Demokrat Prabumulih mutlak harus memenuhi syarat tersebut agar dapat mengikuti kontestasi dalam pemilihan DPRD tahun depan.

Terkait hal itu, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Prabumulih hari ini menyerahkan surat permohonan bebas dari tindak pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih, Kamis (04/05/2023).

“Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU RI mewajibkan calon anggota legislatif untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilu 2024 mendatang, hari ini saya menyerahkan surat permohonan bebas tindak pidana ke PN Prabumulih, “kata Kepala Bappilu Demokrat Prabumulih M Jei Rakas Pakarlasah SH.

Ia juga menyampaikan, dirinya bersama jajaran di Bappilu memastikan kelengkapan persyaratan sudah terpenuhi sebelum diserahkan ke KPU.

“Setiap parpol sudah diberikan waktu untuk masa pendaftaran bacaleg dari 01 Mei sampai 14 Mei. Selama itu kita harus memenuhi persayaratan yang telah ditentukan oleh KPU untuk pendaftaran caleg Pemilu 2024 nanti. Dan memastikan berkas persyaratan sudah lengkap sebelum diserahkan.

Sementara itu Ketua DPC Demokrat Prabumulih Deni Victoria SH.MSi saat dimintai meminta agar jajaran Bappilu dapat bekerjasama dengan baik terkait persiapan pendaftaran.

“Sebagai ujung tombak pemenangan saya berharap Bappilu dapat memastikan kelengkapan berkas sebelum diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun fisik ke KPU nanti, “terang Deni Victoria.

DV berharap 30 Bakal Caleg dari Demokrat Prabumulih dapat mendukung kerja Bappilu dengan cara menyiapkan syarat yang diminta oleh KPU.

“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Jasmani dan Rohani, bebas Narkoba serta pembuatan SKCK, dan hari ini penyerahan surat permohonan ke PN. Saya minta seluruh bacaleg dapat bekerjasama dengan Bappilu terkait persiapan ini agar tidak ada yang kurang saat penyerahan nanti, “pungkasnya. (BAKOMSTRA DEMOKRAT PRABUMULIH)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Bahas Peran Media, Polres Prabumulih Gelar Podcast Bersama PWI dan SMSI

Next

Resmikan RS M Amin Musi Rawas, Herman Deru Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Yang Merata

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme