Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

PRABUMULIHSumsel

Kejari Prabumulih Terima Titipan Pengembalian Uang Sebesar Rp.230 Juta Yang Dikorupsi Mantan Bawaslu Iriadi

By admin
9:05 - 25/05/2023 1 Min Read
0

PRABUMULIH– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Prabumulih Roy Riady, SH,MH kembali menerima uang titipan yang dikembalikan oleh terdakwa korupsi di Bawaslu, Iriadi, melalui kuasa hukumnya, Rudi Arianto,S.H

Uang sebanyak Rp.230 juta tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum dan seorang anak terdakwa yang diberikan langsung diruang konferensi pers Kejaksaan Kota Prabumulih, Kamis (25/05/2023).

Dari total uang “Dimakan” oleh terdakwa 430 juta, Kejari Prabumulih telah menerima niat baik terduga dengan mengembalikan uang kerugian negara tersebut disaksikan dan didampingi oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah,SH,MH.

Sementara, Kajari Kota Prabumulih Roy Riady disinggung mengenai hukum atas terdakwa yang telah mengembalikan uang kerugian negara, mengatakan hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam tuntutan hakim nantinya.

Sebelumnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang tengah ditenggarai oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan telah menetapkan 3 orang tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih dan juga Ir. H. Iriadi, MS mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang masa persidangan di PN Tipikor Palembang.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Silaturahmi Ke OKU, Ridho Yahya Disambut Asisten I dan II Pemkab OKU

Next

Calonkan Diri Ketua IWO Sumsel, Efran: Pilih Saya Karena Allah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme