Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

Pali

Kejari PALI Tahan Seorang Kepala Unit Bank, Terkait Ini

By admin
7:56 - 21/05/2024 2 Min Read
0

PALI.–Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan Kepala Unit Bank Pemerintah yang beroperasi di wilayah kabupaten PALI berinisial AU, Selasa 21 Mei 2024

Kepala Unit Bank pemerintah tersebut diduga telah bekerja sama dengan tersangka yang menjabat Mantri bank yang telah lebih dulu ditahan dengan meloloskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 52 Nasabahnya dengan nominal maksimal secara mudah.

Atas perbuatan dua tersangka tersebut, dari hasil audit investigasi internal, negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto usai menggelar press release di kantor Kejari PALI.

“Setelah mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu yang jabatannya saat itu sebagai Mantri bank, maka kita memperoleh bukti dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni AU yang menjabat kepala Unit,” ujar Agung.

Menurut Agung bahwa awalnya tersangka AU dipanggil sebagai saksi yang diperiksa siang tadi.

“AU ini awalnya kita periksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” imbuhnya.

Dijelaskan Agung bahwa peran tersangka AU adalah yang meloloskan KUR yang diajukan Mantri dengan nominal maksimal yakni sebesar Rp50 juta setiap nasabah.

“AU ini yang menyetujui semua pengajuan nasabah melalui Mantri tersebut, sedangkan Mantri-mantri lain tidak disetujui, namun nilainya tidak semaksimal yang diajukan Mantri yang kini telah ditahan,” terangnya.

Kajari PALI menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut.”Kita membidik pihak lain yang diduga terlibat, namun ada kendala dari dua tersangka ini yang tidak mengakui serta tidak membuka jalan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian tetap kita akan gali dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi karena kita lihat pada pencairan KUR ini tidak hanya selesai pada kedua tersangka ini,” ungkap nya, (jeksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 

Next

Lakukan Terobosan dan Inovasi, Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme