Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Kedapatan Curi Buah Sawit, DY Digelangang Ke Polsek Keluang

By admin
10:09 - 28/07/2024 1 Min Read
0

MUSI BANYUASIN.- Tertangkap tangan oleh pemiliknya saat mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curian , DY (30) tak berkutik saat digelandang ke Polsek Keluang berikut barang buktinya berupa buah kelapa sawit hasil curian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/07/2024) sekira pukul 01.00 wib di kebun kelapa sawit PPKS (Pusat penelitian kelapa sawit) blok D10 Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. Melalui Kapolsek Keluang AKP. Hendra Sutisna SH. saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka DY tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat mengumpulkan buah sawit hasil curian bersama kawan-kawannya 2 orang yang berhasil kabur saat kepergok pemiliknya, dimana tersangka dan kawan-kawan melakukan pencurian dengan cara memanen sendiri buah sawit yang ada dikebun PPKS dengan menggunakan alat egrek tanpa seizin pemiliknya.

“:Buah sawit yang telah berhasil dipanen saat itu sebanyak 102 tandan atau seberat 1300 kilogram dan kalau diuangkan sebesar Rp. 3.649.100.-,kata kapolsek

Untuk tersangka lainnya yang melarikan diri ia himbau untuk menyerahkan diri , karena proses hukum tetap berjalan, dan terhadap tersangka DY kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegas Hendra (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Jalin Kebersamaan dan Lestarikan Adat Istiadat, Pemdes Semangus Gelar Sedekah Adat

Next

Ikut Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan I, Pj Bupati Muba Paparkan 10 Indikator Prioritas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme