Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Polsek Sungai Keruh Ciduk Terduga Pencuri Tiang Kabel Jaringan Internet

By admin
7:45 - 11/09/2024 1 Min Read
0

MUSI BANYUASIN.- Tak membutuhkan waktu lama, Polsek Sungai Keruh berhasil meringkus AT (48) satu dari empat orang terduga pelaku pencuri tiang kabel fiber optik penghubung jaringan internet dari tower set Sungai Keruh ke Tower set Babat Pali milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison, Minggu (08/09/2024).

Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada hari Sabtu (07/09/2024) sekira pukul 19.30 wib di Km 4 Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin .

Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno S.TrK. saat dikonfirmasi hari Rabu (11/09/2024) mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula pada hari Sabtu (07/09/2024) sekira pukul 20.00 wib ada informasi terjadi peristiwa pencurian terhadap tiang kabel jaringan internet, setelah dilakukan cek TKP (tempat kejadian perkara) oleh Kanit Reskrim Ipda S. Librata SH. bersama anggota sekira pukul 01.30 wib ada informasi satu mobil truk canter sedang mengangkut besi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran, alhasil setelah diperiksa ternyata truk tersebut sedang mengangkut 6 batang tiang kabel jaringan internet.

Selanjutnya sopir berinisial AT berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungai Keruh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Terduga pelaku AT telah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun , sedangkan untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap tetap kami lakukan pencarian, termasuk sisa barang bukti yang belum ditemukan. Ujar Andaru. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadiri Pelantikan DPRD Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Ucapkan Selamat

Next

Canangkan Gerakan Nasional Aksi Bergizi, Pj. Bupati Henky Makan Buah dan Sayur Bersama Pelajar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme