Wujudkan Udara Yang Bersih, Pemkab. Muara Enim Lakukan Uji Emis Gas Buang Kendaraan Roda Empat Gratis
MUARA ENIM— Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat secara gratis di Halaman Kantor Bupati Muara Enim, Senin (07/10).
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Muara Enim, Henky Putrawan diwakili Kepala DLH Kabupaten Muara Enim, menyampaikan uji emisi ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya udara yang lebih bersih.
“Selain mendukung terwujudnya udara yang lebih bersih, uji emisi juga berfungsi sebagai indikator untuk mengevaluasi kinerja mesin kendaraan dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.” Ujar Alfarizal
“Setiap hari pencemaran akibat kendaraan bermotor semakin meningkat, oleh karena itu, diperlukan penanganan yang tepat untuk mengurangi emisi gas ini,” Tambahnya.
Diketahui uji emisi gas buang tersebut diikuti oleh kendaraan roda empat seperti kendaraan dinas, umum, perusahaan, dan pribadi.
Hasil uji emisi gas buang menunjukkan bahwa ada beberapa kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel, sejumlah mobil tidak memenuhi standar emisi karena melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
“Saat ini, belum ada aturan penekanan atau sanksi khusus bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi hanya disarankan untuk segera melakukan perbaikan.” terang Alfarizal
Adapun uji emisi ini diikuti sebanyak 310 kendaraan berbahan bakar pertalite dan solar milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Perusahaan dan masyarakat umum.
Ditambahkan Meidiana, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, uji emisi gratis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran OPD serta masyarakat dalam memeriksa mesin kendaraannya, agar tidak menimbulkan polusi udara.
Dirinya mengingatkan kendaraan yang menimbulkan polusi tak hanya berdampak besar terhadap lingkungan, tapi juga berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan hingga mengancam nyawa.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh OPD, Perusahaan maupun masyarakat untuk dapat menguji emisi kendaraan masing-masing secara berkala.
Dijelaskannya pula, pada pengujian ini dibagi menjadi 2 kriteria yaitu mobil berbahan bakar pertalite dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Untuk mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 4,5%, dan HC 1200 sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5% dan HC 200.
Sementara untuk mobil berbahan bakar solar ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010. Untuk mobil berbahan bakar solar tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 70%.