Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

Muara Enim

Pelopori Desa Tanpa Asap Rokok, Pj. Bupati Muara Enim Dianugerahi Penghargaan Adinkes

By admin
6:39 - 05/11/2024 1 Min Read
0

MUARA ENIM– Desa Swarna Dwipa Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) yang menjadi desa pertama sekaligus mempelopori desa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Muara Enim melalui inovasi D’STAR (Desa Sehat Tanpa Asap Rokok) berhasil mendapat penghargaan tingkat nasional.

Penghargaan diterima oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Bima Arya Sugiarto pada acara Lokakarya Nasional Adinkes 2024 di Hotel Sahid Raya, Yogyakarta, Selasa (05/11).

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muara Enim, dr. Eni Zatila., MKM., mengatakan penghargaan diterima merupakan buah dari implementasi Peraturan Daerah Kab. Muara Enim Nomor 4 tahun 2019 tentang KTR serta Keputusan Bupati Muara Enim nomor 1156/KPTS/Dinkes/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Muara Enim.

Pj. Bupati menerangkan, Desa Swarna Dwipa sejak tahun 2017 secara aktif sudah menerapkan larangan merokok di dalam rumah, hanya boleh merokok di luar rumah di pos-pos yang disiapkan oleh desa melalui APBDes dan swadaya masyarakat.

Lebih lanjut, Pj. Bupati menegaskan Pemkab. Muara Enim komitmen mewujudkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Bumi Serasan Sekundang melalui KTR yang diterapkan mulai dari tingkat desa hingga perkantoran guna memungkinkan masyarakat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko dari bahaya asap rokok.

Untuk itu, dirinya mengharapkan desa-desa lain juga dapat segera menerapkan KTR serta meminta seluruh perkantoran OPD di kabupaten Muara Enim wajib menyediakan area merokok ditempat kerja sebagai salah satu upaya promotif dan preventif akan bahaya merokok kepada masyarakat.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kabupaten Pertama di Sumsel Terapkan Metode Gasing, Prabumulih Studi Tiru ke Muba

Next

Rutan Prabumulih Lakukan Razia dan Tes Urin ke Warga Binaan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme