Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Ketahuan Miliki Senpira, Pemilik Warung di Desa Lubuk Bintialo Muba Ini Diamankan Polisi

By admin
11:56 - 27/02/2025 2 Min Read
0

MUBA– Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap seorang pemilik warung yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol.

Tersangka yang diketahui bernama Dairul Arianto ditangkap di kediamannya di Dusun VI, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 09.15 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Nasirin SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Malau segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat penangkapan, tersangka Dairul Arianto sedang berada di pondok rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berisi satu butir amunisi serta empat butir amunisi aktif lainnya yang disimpan dalam sebuah tas selempang di dalam warungnya,” ujar IPTU Nasirin.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain: 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 (satu) butir amunisi kaliber 3.8 mm, 3 (tiga) butir amunisi kaliber 9 mm, 1 (satu) butir amunisi kaliber 5.56 mm, serta 1 (satu) buah tas selempang warna hijau.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Batanghari Leko untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Batanghari Leko dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Kapolsek IPTU Nasirin mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Polsek Batanghari Leko akan terus meningkatkan upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,”pungkasnya.(Firman)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Diback Up Polda Sumsel, Polsek Sanga Desa Berhasil Amankam Empat Pelaku Perampokan Di Desa Keban Satu

Next

Jaga Ketahanan Pangan, Polres Bersama Pemkot Prabumulih Panen Raya Jagung Pipil

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme