Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

Muara Enim

Meski Masih Mengajukan Kasasi, Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani Sampaikan Pengunduran Diri

By admin
8:11 - 14/08/2020 1 Min Read
0

MUARA ENIM – Bupati Muara Enim Non Aktif Ir H Ahmad Yani MM secara resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023 sebagaimana surat pengunduran dirinya tertanggal 10 Agustus 2020.

Ir H Ahmad Yani MM yang kini tersandung permasalahan hukum, melalui Tim Pengacaranya telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang (Tingkat Banding) pada Senin, 10 Agustus 2020.

“Dengan pengunduran dirinya tersebut, Ahmad Yani berharap penggantinya dapat meneruskan amanah rakyat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim,” tutur Dr Maqdir Ismail SH LL M selaki Ketua Tim Pengacara Ahmad Yani saat dibincangi, Jumat (14/8/2020)

Maqdir mengatakan, upaya hukum klien mereka dalam mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung bukan semata-mata untuk mempertahankan kekuasaannya sebagai Bupati, melainkan guna mencari keadilan atas perkara yang dihadapi Kliennya.

“Dibuktikan dengan pengunduran dirinya sebagai Bupati yang bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasi pada Senin, 10 Agustus 2020,” terangnya.

Adapun menurut Maqdir Ismail, Penuntut Umum pada KPK dalam perkara ini tidak mengajukan permohonan Kasasi. Meskipun demikian, tidak menyurutkan niat Kliennya dalam melakukan upaya hukum Kasasi.

Sebab, lanjutnya, Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (PN Palembang) antara lain telah mengandung kesalahan dalam penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

“Harapan kami, semoga Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi (Judex Juris) dapat membatalkan Putusan Tingkat Banding yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (Judex Facti), sehingga Klien kami dapat segera dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya,” terang Maqdir Ismail.(Ril)

Tags:

#Meski Masih Mengajukan KasasiBupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani Sampaikan Pengunduran Diri
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Cegah Penyebaran Covid 19, Untuk Kesekian Kalinnya Pemkot Prabumulih Semprotkan Cairan Disinfektan ke 37 Desa dan Kelurahan

Next

Pulihkan Ekonomi Akibat Dampak Pandemi, Pemprov Sumsel Gelar Sriwijaya Great Sales

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme