Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

PRABUMULIH

Rumah Restoratif Justice Prabumulih Diresmikan, Warga Prabumulih Bisa Menyelesaikan Perkara Ringan Di Luar Pengadilan

By admin
1:37 - 24/06/2022 1 Min Read
0
PRABUMULIH– Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Selatan, Drs Muhamad Naim, SH didampingi Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM Meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Prabumulih Barat, Kamis (23/06).
Rumah Restoratif Justice (RJ) ini adalah wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapat edukasi pemahaman hukum.
“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi”, Terang Kajati
Dirinya mengatakan syarat tersebut jelas antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami korban.
“Jadi Artinya, Rumah Restorative Justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, masyarakat di kota Prabumulih jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis”, jelasnya lagi.
Pada kesempatan itu, Walikota Prabumulih sangat mengapresiasi program kerja Kejari Prabumulih bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.
“Alhamdulillah sekarang masyarakat Prabumulih dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ”, ungkapnya.
“Saya berharap Rumah Restorative Justice ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat”, tutup Ridho. (red)
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kecewa Puluhan Pekerja Yang Dikirim Pemkot Prabumulih Pulang, Wako Ridho: PT Sritex itu Kayaknya Agak Kecewa Dengan Kita

Next

Entaskan Kemiskinan, Pemkot Prabumulih Gulirkan Program ADD, Fokusnya Pembangunan RTLH dan Pengembangan Kewirausahaan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme