Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Baru 2 Bulan Jadi Bandar Togel Online, Purwira Diamankan Reskrim Polsek Sanga Desa

By admin
9:39 - 15/11/2021 1 Min Read
0
MUBA– Purwira (34), warga Dusun II Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuka perjudian togel online di desanya.
Pelaku sendiri diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba, Minggu, (14/11/21) Malam di depan rumahnya saat sedang merekap penjualan togel.
Selain mengamankan Pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 Buah Handphone merk Samsung Warna Silver yang didapati dari dalam Saku Celana sebelah kanan pelaku, 1 Buah Pulpen Merk Standar warna Hitam berada di Atas meja, 2 Lembar kertas yang berisikan rekapan togel berada di atas Meja dan Uang Tunai Sebesar Rp. 185.000 yang ditemukan di saku Celana sebelah kanan tersangka.
Menurut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, S.IK, SH, MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH, MH, berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa Pelaku telah beroperasi menjadi bandar togel online selama 2 bulan, dengan Omset pendapatan per hari sebesar Rp. 200.000
“Ini (badar togel online) dijadikan pelaku sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari,”ujar Kapolsek, Senin (15/11/21).
Pelaku ini sambung Kapolsek, menglola putaran judi online mengikuti putaran dari luar negeri.
“Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar,”tukasnya (Firman).

Tags:

#Purwira Diamankan Reskrim Polsek Sanga Desa#Togel Online
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Beri Semangat Atlet, Kadin Kominfo Muba Sambangi Markas Atlet Sepeda

Next

Selang Beberapa Jam Usai Curi Motor, Santo Berhasil Diciduk Tim Cobra Polsek Sekayu

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme