MUBA– Purwira (34), warga Dusun II Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran membuka perjudian togel online di desanya.
Pelaku sendiri diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba, Minggu, (14/11/21) Malam di depan rumahnya saat sedang merekap penjualan togel.
Selain mengamankan Pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 Buah Handphone merk Samsung Warna Silver yang didapati dari dalam Saku Celana sebelah kanan pelaku, 1 Buah Pulpen Merk Standar warna Hitam berada di Atas meja, 2 Lembar kertas yang berisikan rekapan togel berada di atas Meja dan Uang Tunai Sebesar Rp. 185.000 yang ditemukan di saku Celana sebelah kanan tersangka.
Menurut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, S.IK, SH, MH melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH, MH, berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa Pelaku telah beroperasi menjadi bandar togel online selama 2 bulan, dengan Omset pendapatan per hari sebesar Rp. 200.000
“Ini (badar togel online) dijadikan pelaku sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari,”ujar Kapolsek, Senin (15/11/21).
Pelaku ini sambung Kapolsek, menglola putaran judi online mengikuti putaran dari luar negeri.
“Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar,”tukasnya (Firman).