MUBA.- Atas keberhasilan mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) oleh polsek Sungai Lilin pada Rabu (02/08/2023), warga Teluk Kemang kecamatan Sungai Lilin kirimkan papan bunga sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan terimakasih.

Terduga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap kepolisian jajaran polsek Sungai Lilin setelah dua hari kejadian tersebut adalah Heru Saputra (26) dan Meri alias Wak Abu (53), keduanya adalah warga kelurahan Sungai Lilin.

Adapun 1 unit sepeda motor yamaha mio warna hijau nomor polisi BG 2633 SK yang dicuri ke dua pelaku milik korban Rusman yang diparkir didepan toko Sinar Bone Sungai Lilin dalam keadaan tidak dikunci stang.

Terungkapnya kasus curanmor ini bermula karena aksi kedua terduga pelaku terekam Cctv yang ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian dilakukan penyelidikannya oleh unit reskrim polsek Sungai Lilin yang dipimpin oleh Ipda Mugiyono SH MSi selaku kanit reskrim.

Alhasil malam harinya salah satu keluarga terduga pelaku bersama pelaku Heru Saputra mendatangi korban bermaksud untuk berdamai, yang kemudian langsung diamankan oleh personil unit reskrim polsek Sungai Lilin untuk pengembangan kasusnya.

Dari penangkan pelaku Heru, terungkap bahwa ada pelaku lainnya atas nama Meri alias Wak Abu yang melalukan pencurian dan langsung ditangkap setelah diketahui keberadaannya.

Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp. Andi Firdaus SH saat dikonfirmasi hari Minggu (06/08/2023) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor tersebut.

” Alhamdulillah ke dua pelaku dengan cepat ditangkap, semoga kedepannya tidak ada lagi kasus curanmor di wilayah hukum Sungai Lilin,”ucapnya(Firman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini