Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Berhasil Amankan WS Warga Teluk Muba Berikut 37 Paket Shabu, Polisi Kejar Suami Tersangka

By admin
9:26 - 11/03/2024 1 Min Read
0

MUBA– Adanya informasi masyarakat melalui aplikasi website “BANPOL” yang menginformasikan bahwa sering ada transaksi narkoba di rumah pasangan suami istri di Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, langsung ditindaklanjuti oleh satresnarkoba polres Muba.

Alhasil pada Kamis (29/02/2024) sekira pukul 14.30 wib, satresnarkoba polres Muba berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama WS (36) berikut barang buktinya 37 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dirumahnya, setelah ditimbang didapat berat bruto 6,01 gram.

” Baru diekspos saat ini karena setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, kami masih melakukan pengembangan kasus, karena saat penangkapan suami dari tersangka WS atas nama AT sebagaimana yang disebutkan dalam informasi pada Aplikasi website BANPOL berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan kami, dan hingga sekarang belum kami temukan,” Kapolres Muba Imam Safii SUK. MSi. melalui Kasatresnarkoba AKP. Tomy Prambana SIK MH. MSi. saat dikonfirmasi hari Minggu (10/03/2024)

Tersangka WS dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama suaminya (DPO) sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-.

” Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba. Tambah Tomy. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut Ramadhan 1445 H, Gabungan Ormas Islam Prabumulih Gelar Tarhib Ramadhan

Next

Ini Penyebab Warga Benakat Minyak Minta Kadesnya Mundur Dari Jabatannya

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme