Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Buron Tujuh Bulan, Sandri Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di Muba Ditangkap Kepolisian Di Bandar Lampung

By admin
9:24 - 17/05/2023 2 Min Read
0

 

SEKAYU– Setelah menghilang sekitar tujuh bulan lebih sejak terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, Sandri (41) selaku pemilik sumur minyak ilegal akhirnya berhasil ditangkap tim unit pidana khusus Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH. MH. ditempat persembunyiannya di Bandar Lampung, Jum’at (12/05/2023)

Kapolres Muba Akbp.,Siswandi Sik SH. MH. melalui Waka polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. Sik saat konferensi press pada hari Selasa (16/05/2023) dihalaman Mapolres Muba membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat (12/05/2023) di tempat persembunyian nya di Bandar lampung oleh Tim unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba,” kata Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik SH. MH. melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. SIK saat konferensi pers Selasa (16/05/2023) dihalaman Mapolres Muba

” Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut, “timpalnya

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka sambung Wakapolres, adalah pasal 52 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah, pungkasnya

Untuk diketahui sebelumnya pada Rabu ,(05/10/2022) sekira pukul 01.00 wib di Desa Keban 1 kecamatan Sanga desa terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang mengakibatkan korban jiwa 2 orang meninggal dunia yakni Anton dan Rohmat warga ngulak Sanga Desa.

Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kebakaran diduga karena api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah ditempat kejadian, dan sebagai pemilik sumur, Sandri (41) atas adanya kejadian tersebut langsung menghilang. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Meski Muba Masih Terpantau Zero Hotspot Karhutlah, Pj Bupati Apriyadi Intruksikan Jajarannya Hingga Ke Tingkat Desa Siap Siaga

Next

Hadiri Pelepasan Ratusan Siswa SMAN 1 Indralaya, Wagub Mawardi: Jadilah Generasi MandiriĀ 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme