Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Dua Pemuda Asal Desa Sungai Napal Diamankan Polsek BHL

By admin
2:16 - 29/11/2022 1 Min Read
0
Sekayu,– Atas ulahnya melakukan pencurian buah sawit milik PT Pinago Utama di Desa Sungai Napal. Dua pemuda warga Desa Sungai Napal, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial NR (22) dan SD (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum.
Kapolres Muba Muba AKBP Siswandi, S. I. K melalui Kapolsek BHL Iptu Moga Gumilang, S. I. K mengatakan. Polsek BHL Polres Muba Polda Sumsel telah menerima serahan dua orang pemuda berinisial NR dan SD. Dimana kedua pemuda ini sempat terlebih dahulu diamankan oleh petugas PT Pinago Utama yang kedapatan mencuri buah Sawit pada, Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 14:00 wib.
“Setelah diserahkan petugas perusahaan. Kini kedua pemuda itu telah kita tahan di ruang tahanan Polsek BHL,” beber Moga.
Moga menjelaskan, sebelum diamankan petugas dan di serahkan ke Polsek BHL. Kedua pelaku kedapatan mencuri sebanyak 1.300 Kg buah sawit milik PT Pinago Utama di Desa Sungai Napal.
“Kedua pelaku melakukan pencurian itu karena ingin hasil yang instan, ” terang Moga.
Lebih lanjut perwira dengan dua balok di bahu ini menegaskan. Kedua pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana.”Keduanya di ancam di atas 5 tahun penjara , ” pungkas Moga . (Firman)
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Polrestabes Palembang Amankan 4 Terduga Pelaku Minyak Illegal Drilling

Next

Momen HUT Korpri Ke-51, Sekda SA Supriono Ajak ASN Sumsel Perkuat Nilai Solidaritas 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme