MUBA.-Polsek Batang Hari Leko, berhasil menangkap Dedi Alias Bak Seler (22) Warga Desa Lubuk Bintialo, lantaran diduga telah mencuri sepeda motor Honda CB warna putih Nomor polisi BG 4383 JAY milik Ferry Irawan (19) warga Jirak Jaya saat pelaku berbelanja di warung, Selasa (30/05/2023)

” Pelaku ditangkap saat sedang berbelanja di warung, dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp.5.000.000.00,”kata Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH MH melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Moga Gumilang S.Trk. saat dibincangi awak media Kamis (01/06/2023)

Atas perbuatannya tambah Kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui pencurian yang dilakukan pelaku Dedy pada Senin (27/02/2023) sekira pukul 04.00 wib, di rumah Buyung dusun VII Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko dengan cara mengambil kunci kontak yang ada disamping korban saat tidur.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp. 20.000.000.(Firman).

Artikulli paraprakHadiri Haflah Ponpes Ash-Shiddiqiyah ke 34, Camat Lawet Harap Santri Tingkatkan Jenjang Pendidikan
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini