Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Desa Sako Suban dan PT REKI Beserta Dinas Kehutanan Sumsel Sepakati Pola Kemitraan KTH

By admin
7:44 - 09/09/2021 2 Min Read
0
Palembang- Banyak upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah kepemimpinan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Beni Hernedi SIP bersama pemangku kepentingan terkait pencegahan konflik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan.
Bahkan, dalam realisasi nyata resolusi konflik di kawasan hutan yang dilakukan Pemkab Muba juga salah satu Nawacita Presiden RI Joko Widodo.
“Ya, hari ini telah dilakukan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Pola Kemitraan Kelompok Tani Hutan (KTH) Suban Sepakat Desa Sako Suban dengan PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Wijaya Busro SH MHum, Kamis (9/9/2021).
Andi menyebutkan, dengan telah dilakukan penandatanganan NKK tersebut, Pemkab Muba dapat lebih leluasa dan pro aktif dalam melakukan pembinaan serta pendampingan terhadap masyarakat di kawasan hutan wilayah Muba.
“Komitmen Pemkab Muba untuk mensejahterahkan masyarakat sekitar kawasan hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan,” ulasnya.
Ia mencatat, berdasarkan SK MENLHK Nomor 454 Tahun 2016 bahwa wilayah Muba yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki kawasan hutan 645 ribu hektar (46 persen) dan areal penggunaan lahan 755 ribu hektar (54 persen)
“Kawasan hutan di Muba, di Hutan Produksi 419 ribu hektar, hutan produksi konversi 67.200 hektar, hutan lindung 16.250 hektar, dan hutan suaka alam dan pelestarian alam 67.250 hektar,” imbuhnya.
“Target 2021 perizinan PS harus dikelola sesuai dengan tujuan pengelolaan PS karena tujuan pelestarian hutan, tahun 2021 harus sudah berjalan kolaborasi ini dengan maksimal,” tambahnya.
Diketahui, Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman (HT) , Restorasi Ekosistem (RE) dan Jasling (Srap Karbon) 445 ribu hektar Izin perhutanan Sosial per Desember 2020 grand total luasan 42,847,14 hektar meliputi PH wilayah II Lalan-Mendis total luas 33.636 hektar (HD:12.185 hektar, hkm 522 ha, HTR 3.556 ha, kemitraan 17.373 ha).
Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto SHut MSi, Presiden Direktur PT REKI Mangarah Silalahi MSc MT, dan Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Aidil Fitri serta turut mendampingi Kabag Kerjasama Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Satgas Agraria Muba Adios dan Kepala Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Karnadi.(Firman)

Tags:

#pola kemitraan kelola lahan
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dari 500 Koperasi di Kabupaten Muara Enim, 20 Persennya Tengah Diusulkan Dibubarkan

Next

Pj Bupati Nasrun Sampaikan Apresiasi Atas Sumbangsih PTBA Terhadap Pembangunan Kabupaten Muara Enim

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme