Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Diduga Bawa Kabur Handphon Milik Yusup, Yudha Jualiansyah Diamankan Polsek Sekayu

By admin
9:58 - 01/12/2020 1 Min Read
0

MUBA— Diduga membawa kabur handphone milik Yusuf (29) warga Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan modus meminjam Handphone untuk bermain game, Yudha Jualiansyah (18) Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabubaten Muba ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu, Selasa (1/12/2020)

Penangkapan pelaku sendiri dengan terlebih dahulu dipancing korban dengan berpura-pura hendak membeli hanpdhon kepada pelaku, mengetahui keberadaan pelaku, pihak kepolisian dari polsek Sekayu langsung bergerak dan menangkap pelaku tepatnya di depan Puskesmas Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu bersama barang buktinya.

“Kamis, 30 November 2020 pagi, korban melapor handphon nya dibawa kabur pelaku, Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan pengembangan,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya,SH, SIK melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin SH

Dari keterangan korban Yusuf sebelumnya jelas Kapolsek, kejadian berawal pelaku datang menemui korban di ruko tempat korban tinggal. Lalu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan bermain game. Selang beberapa menit, korban tertidur dan disaat itu juga pelaku melancarkan aksinya dengan membawa lari HP korban.

Namun naas, saat pelaku membuka pintu korban terbangun dan menanyakan Handphon yang dipinjam pelaku. Sambil berusaha lari, pelaku mengatakan bahwa Handphonya dibawah bantal. Namun saat dilihat korban, HP nya tidak ada, lalu korban langsung mengejar, sehingga terjadi tarik menarik diatas sepeda motor ketika hendak melarikan diri. Hanya saja pelaku berhasil kabur.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.950.000,” Bebernya lagi.

Akibat pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan yang dilakukan, pelaku dikenakan primer pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (Firman/ril).

Tags:

#bawakaburhandphon#polseksekayu#yudhayuliansyahditangkappolseksekayu
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dibatasi, Turnamen Piala Bupati Muara Enim Cup 2020 U21 Diikuti 12 Tim

Next

Belajar Menggali Potensi PAD, BPPD OKI Belajar Ke BPPRD Muba

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme