Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Diduga Curi Pupuk Perusahaan Tempat Istrinya Bekerja, Budi Setyono Terancam 7 Tahun Penjara

By admin
7:36 - 02/11/2023 2 Min Read
0

MUBA.- Memanfaatkan sang istri sebagai pemegang kunci gudang pada PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Budi Setyono (22) warga Megang Sakti Musi Rawas, dapat dengan leluasa mengambil pupuk yang ada dalam gudang tanpa sepengetahuan atau seizin perusahaan.

Peristiwa tersebut diketahui bermula pada hari Selasa (31/10/2023) sekira pukul 04.00 wib di gudang Sungai Rukam APL 1 PT. SKB, Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Muba, Security perusahaan melakukan patroli dan menemukan ada ceceran pupuk disekitar gudang, namun gudang dalam keadaan terkunci, tidak ditemukan bekas pengerusakan ditempat kejadian.

Kemudian gudang dibuka setelah kuncinya diambil dari D selaku pemegang kunci yang juga merupakan istri dari terduga pelaku, hasilnya ditemukan ada 22 sak pupuk NPK merk pelangi yang hilang.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK MSi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi hari Kamis (02/11/2023) menjelaskan terduga pelaku atas nama Budi Setyono (22) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penangkapan.

Dalam melakukan aksinya tersangka bersama tiga orang temannya yang belum tertangkap dengan cara membuka pintu gudang yang kuncinya diambil ditempat istrinya menyembunyikan kunci tersebut tanpa sepengetahuan istrinya selaku pemegang kunci gudang, lalu mengambil pupuk yang ada didalam gudang hingga mencapai 22 sak, yang kemudian pupuk tersebut dijual kepada pihak lain.

“Akibat kejadian tersebut pihak PT SKB mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- “jelasnya.

” Pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polres Muba, dan dikenakan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara untuk pelaku yang belum tertangkap sudah kami masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”tambahnya. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Tekan Angka Perceraian dan Kasus KDRT, Pemkab Muara Enim Gelar Setia Bagi Pasangan Pengantin Baru

Next

Pj. Bupati A Rizali Ingatkan Kades dan Ketua BPD Jaga Netralitas di Pemilu 2024

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme