PRABUMULIH— Permasalahan dugaan penolakan pasien gawat darurat yang sempat menghebohkan publik Prabumulih memasuki babak baru. Manajemen RS AR Bunda akhirnya mengambil langkah disipliner tegas terhadap 18 tenaga kesehatan dan staf terkait insiden yang menimpa MDL, putra Wali Kota Prabumulih yang mengalami luka robek berat di kepala dan harus segera mendapatkan tindakan bedah.
Kejadian tragis tersebut sempat viral di media sosial setelah keluarga korban menyebut adanya penundaan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS AR Bunda, padahal kondisi pasien dinilai kritis dan membutuhkan intervensi segera.
Peristiwa ini memantik kemarahan publik dan mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih invetigasi serta DPRD untuk turun langsung ke lapangan.
Tak hanya fokus pada insiden penolakan pasien, hasil investigasi yang dilakukan Dinkes Prabumulih mengungkap adanya sejumlah temuan lain yang memprihatinkan. Diantaranya adalah penemuan obat-obatan kedaluwarsa yang disimpan bersamaan dengan obat layak pakai di ruang farmasi, serta sistem penyediaan air minum yang belum mengantongi sertifikat laik higiene dari instansi berwenang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Kota Prabumulih memanggil manajemen RS AR Bunda dalam forum dengar pendapat (hearing) yang digelar Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam audiensi tersebut, dr. Rachman selaku pemilik rumah sakit hadir langsung untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan langkah korektif yang telah ditempuh.
“Kami telah menjatuhkan sanksi terhadap total 18 pegawai yang terbukti lalai atau tidak menjalankan protokol penanganan kegawatdaruratan sesuai standar. Sanksi yang diberikan berupa mutasi jabatan, penurunan posisi struktural, hingga nonaktif sementara dari tugas pelayanan,” ungkap dr. Rachman di hadapan awak media usai pertemuan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh petugas jaga malam pada hari kejadian telah diganti, sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem layanan emergensi rumah sakit tersebut.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, menyambut baik langkah korektif manajemen RS AR Bunda, namun menekankan bahwa sanksi bukanlah akhir dari proses perbaikan. Menurutnya, sistem pelayanan kesehatan harus menjunjung tinggi asas nondiskriminatif dan menjamin respons cepat terhadap kondisi darurat medis.
” Ini bukan hanya soal sanksi, tapi soal reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan. Kami ingin seluruh tenaga medis memahami bahwa dalam kondisi kegawatdaruratan, waktu adalah nyawa. Tak boleh ada lagi pasien yang ditunda penanganannya hanya karena faktor administrasi atau lainnya,” tegas DV.
Kasus ini menjadi cermin suram dari pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem kesehatan, terutama di layanan primer seperti IGD yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan medis.
“Diharapkan, dengan sanksi ini dan audit menyeluruh yang telah dilakukan, RS AR Bunda mampu memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan berbasis keselamatan pasien (patient safety),” ujar Joko Listyano Plt Kadinkes Kota Prabumulih
Masyarakat kini menanti pembuktian nyata dari RS AR Bunda dalam membangun kembali sistem layanan yang responsif, profesional, dan berpihak pada keselamatan pasien di atas segalanya.



