Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Fandi Pranata Diciduk Polisi, Terungkap Telah 7 Kali Lakukan Pencurian

By admin
7:22 - 14/12/2023 2 Min Read
0

MUSI BANYUASIN.- Akhirnya terungkap siapa pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru tanpa plat nomor polisi, milik korban Eko Setiawan (36) warga Bangun Harja Kecamatan Plakat Tinggi, yang terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 18.00 wib, dihalaman parkir Gedung Olah Raga (GOR) Ranggonang Sekayu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

Terungkapnya peristiwa ini setelah terduga pelaku pencurian atas nama Fandi Pranata (30) warga desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu ditangkap oleh Tim Elang unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya SH pada hari Rabu (13/12/2023) sekira pukul.05.00 wib dini hari, pada saat yang bersangkutan berada ditempat hajatan salah satu warga di desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri SH saat dikonfirmasi Kamis (14/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi di GOR Ranggonang Sekayu sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B.57/X/2023/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 20 Oktober 2023.

Terungkapnya kasus ini bermula pada Jumat (08/12/2023) pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah atas nama Fredy Andisa (26) setelah mengetahui barang bukti sepeda motor ada padanya, yang menurutnya didapat dari terduga pelaku Fandi Pranata yang telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepadanya dengan harga Rp.2000.000.

Modus terduga pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dalam melakukan kejahatannya dilakukan dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

Terhadap tersangka Fandi Pranata dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka Fredy Andisa kami jerat dengan pasal 480 ayat(1) KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Fandi Pranata, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan kejahatan yang sama (curanmor) di Sekayu ini, dimana dari 7 kasus tersebut, 4 kasus dilaporkan ke Polsek Sekayu dan 3 kasus dilaporkan ke Polres Muba,”ungkapnya

Terkait hal tersebut, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini hingga terungkap semuanya, siapa saja yang terlibat, termasuk jaringannya. Tutupnya.(Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringati Hari Juang TNI AD ke 78, Dandim 0401 Muba Bagikan 200 Paket Sembako dan Karya Bakti Penanaman 250 Pohon di Sirkuit Taman Kota

Next

Giliran Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Wilayah Keban 1 Dilakukan Penutupan Oleh Tim Gabungan Polres Muba 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme