MUBA– Forkopimcam Sungai lilin melaksanakan kegiatan pelaksanaan giat sidak dan Himbauan untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait PPKM Mikro Lokal kepada seluruh pemilik Tempat Hiburan malam/cafe-cafe di wilayah desa Srigunung kecamatan sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin,Selasa(13/07/21).

Kegiatan tersebut sebelum dilaksanakan, di awali dengan apel bersama yang di Pimpin langsung oleh Camat sungai lilin Agus Kurniawan S Sip,Msi bertempat di kantor desa Srigunung kecamatan sungai lilin,yang di ikuti oleh Dandramil 401-01 bersama anggota, Kapolsek dan Anggota,sekcam,kades srigunung,dan beberapa staf kecamatan sungai lilin.

Sementara Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan S Sip,Msi saat di wawancarai membenarkan pihaknya dari Forkopimcam Sungai lilin Hari ini melakukan kegiatan Himbauan dan sosialisasi di tempat hiburan/Cafe-cafe yang ada di wilayah Desa Srigunung sebanyak 10 titik lokasi.

BACA JUGA  Pembalap PPLP-D Muba Catatkan Waktu Tercepat Ajang Skyland Prix Open 2022

“Kami meminta pengelolah usaha untuk membatasi jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 wib, membatasi pengunjung yang hadir dan mengatur jarak,membuat surat pernyataan menyanggupi aturan yang sudah di tetapkan bagi pengelola usaha yang di tanda tangani di atas materai,dan kami dari Forkopimcam meminta kepada pelaku untuk di vaksin bagi pegawai ataupun karyawan”.jelas Agus.

“Alhamdulilah setiap usaha Himburan dan cafe-cafe yang kami datangi hari ini menyanggupi bersedia dan mereka siap menerima sanksi apabila melanggar,cetus Agus,”(Firman).

Artikulli paraprakMuba Terapkan PPKM Darurat Lokal
Artikulli tjetërApresiasi Atas Kinerja Yang Dinilai Bagus, Wako Ridho Yahya Berikan Reward ke Sejumlah RT RW di Kelurahan Sukajadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini