Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Gadaikan Motor Teman Sendiri, Erik Fahriyono Diamankan Reskrim Polsek Sungai Lilin

By admin
8:49 - 11/05/2022 1 Min Read
0
SEKAYU — Lantaran membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri, Erik Fahriyono (20) warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba diamankan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Minggu (08/05/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain SH mewakili Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.Si mengungkapkan kejadian bermula, pada Selasa, 26 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB korban Aditiya Nugroho berkunjung ke rumah Edi di Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor honda Beat BG 5031 BAL milik korban dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi. Karena percaya dan sudah mengenal pelaku korban langsung meminjamkannya.
Namun tak disangka setelah menunggu hingga berjam-jam bahkan hingga lebih 2 hari lamanya pelaku tak kunjung memulangkan sepeda motornya, bahkan yang membuat korban semakin curiga saat dihubungi pelaku tidak tersambung.
“Korban menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada itikad baik dari tersangka. Makanya korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin”terang Zanzibar
Mendapat laporan korban, ia memerintahkan unit reskrim bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku langsung diamankan, dari hasil pengembangan sepeda motor yang dibawa kabur telah digadaikannya sebesar Rp. 3.700.000,- dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari serta membeli baju,”ungkap kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Firman).
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Permudah Pelayanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Muba Serahkan Alat Printer Pencetak E KTP ke Kecamatan

Next

9 Orang Dari Muba Ikuti Seleksi Administrasi Komponen Cadangan Matra Darat 2022

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme