Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

Muara Enim

Gelar Tera/Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Pasar Muara Enim, Disperindag Ajak Pedagang Jujur Dalam Berniaga

By admin
8:34 - 17/07/2020 2 Min Read
0

MUARA ENIM– Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim menggelar tera ulang terhadap alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan oleh Pedagang di Pasar Inpres Muara Enim, Jumat (17/7/2020)

“Tera/tera ulang yang kita lakukan ini melaksanakan amanah Undang- undang no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Tujuan untuk melindungi kepentigan umum, agar ada jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian alat UTTP,”kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim, Syarffudin SSos MSi

Diungkapkan Syarffudin lebih jauh, sejak terbitnya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) alat UTTP dari Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI tanggal 31 Desember 2019.

Maka Unit Metrologi legal dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim sudah dapat melakukan tera/tera ulang secara mandiri, baik terhadap alat UTTP yang digunakan oleh pedagang. Pompa Ukur di SPBU, maupun jembatan timbangan elektronik dan sejenisnya.

Ditegaskannya, kegiatan tera/tera ulang adalah untuk mengembalikan sifat asli kemetrologian (kepekaan, kebenaran, eksentrisitas dan repetability pengukuran) pada alat timbangan tersebut. Sehingga di dapat ukuran yang benar, kemudian diberikan tanda tera/tera batas sesuai hasil pengujian oleh pegawai yang berhak..

Disisi lain tambah Syarfuddin, kegiatan tera/ tera ulang juga untuk menambah pendapat asli daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim no. 11 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, imbuhnya.

Kepala Bidang Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim Hj. Elly Yuliar.ST) menambahkan, sebelum diadakan kegiatan sidang tera/tera ulang, para pedagang diberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait UU no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Dan melakukan pengawasan terhadap alat UTTP yang dipakai oleh pedagang.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan, agar pedagang/Pelaku usaha memahami hakekat berjualan, sehingga tidak merugikan pembeli. Dan memang ini setiap agama pun menganjurkan untuk jujur dalam berniaga..Mari kita ciptakan Pasar Muara Enim yang Tertib Ukur. Bersih dan Sehat,”himbau Hj Elly Yuliar.

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Herman Deru Apresiasi Program #Terususaha Yang Diinisiasi Grab Indonesia Dalam Majukan UMKM

Next

Hadirnya Ketua SMSI Sumsel Tandai Resminya Kepengurusan SMSI Muara Enim

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme