Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

Sumsel

Gubernur Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun

By admin
8:17 - 01/10/2020 2 Min Read
0

PALEMBANG – Kabar gembira kembali datang bagi warga Sumsel. Pasalnya mulai 1 Oktober 2020, Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru yakni penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebuh dari satu tahun.

Selain mengeluarkan kebijakan penghapusan pembayaran pokok pajak, Ia juga kembali memperpanjang program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.

Menurut HD, perpanjangan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah Covid-19.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan gubernur sumsel nomor 44 tahun 2020 tertanggal 30 September 2020 yakni perubahan atas peraturan gubernur nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.

Berdasarkan kebijakan gubernur ini apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

“Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun PKB dihapuskan, dan mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan,” jelas HD.

Bukan hanya memulihkan ekonomi saat pandemi, program ini digulirkan Gubernur Herman Deru untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak membayar pajak.

Dalam program itu kata Herman Deru, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.

Dijelaskan Herman Deru, program pemutihan pajak yang sudah digelar mulai bulan Agustus dan September sudah melewati target yang ditetapkan. Ia berharap pada pemutihan di periode ketiga (bulan Oktober) benar-benar memutihkan pajak secara keseluruhan.

Tags:

#hermanderu#pemutihanpajakkendaraan#samsatsusmel
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sidak ke Pasar Tradisional, Wawako Fitri Tekankan Penggelola Tingkatkan Protokol Kesehatan

Next

Lakukan Pengeboran Sumur TLJ-34INF Talang Jimar, Pertamina Asset 2 Bagikan 1000 Paket Sembako ke Warga Sekitar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme