Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkoba, IL Warga Peninggalan Muba Ditangkap Polisi

By admin
7:25 - 31/07/2024 1 Min Read
0

MUSI BANYUASIN.- Gerak cepat Satres Narkoba Polres Muba menindaklanjuti informasi yang masuk tentang rumah seorang warga di Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, alhasil pada hari Rabu (24/07/2024) seorang terduga pelaku dengan inisial IL (35) berhasil diamankan berikut barang buktinya 51 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 27,13 gram.

IL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu yang ada dirumahnya adalah miliknya.

” Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam dan setelah hasil penyelidikan diduga kuat tersangka memang sering melakukan transaksi narkoba,”kata Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi, Rabu (31/07/2024)

maka pada hari Rabu (24/07/2024) rumah tersangka dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Abdul Rahman SH dan benar

Dari hasil pengeledahan, di rumah tersangja ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 51 paket. ” Tersangka IL dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.,”ungkap Zanzibar. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pj Bupati Sandi Fahlepi Bersama Pimpinan DPRD Muba Tandatangani KUA dan PPAS RAPBD TA 2025

Next

Memasuki Musim Kemarau, Pemkab PALI Siapsiaga Antisipasi Karhutla

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme