PALI, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar sosialisasi pedoman penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi para kepala desa se PALI, dii ruang rapat kantor Pemdes Simpang Tais, Rabu (28/8 /24 ) didampingi Dinas Permukiman, dan Inspektorat, dihadiri Camat, dan Kepala desa se kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pengaturan mengenai desa sesuai undang- undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketika Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 disahkan, babak baru desa dimulai, bila selama ini desa dianggap objek pembangunan, melalui Undang – Undang ini desa menjadi subjek pembangunan.
Undang-undang ini memberikan kewenangan besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Selain itu, Pemerintah Desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam pengelola pemerintah dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki.
Kepala DPMD Edy Irwan,SE, M.Si diwakili Kepala Bidangnya, Rahmat mengatakan selama ini ada beberapa permasalahan di desa terkhusus dalam tahap perencanaan, penyusunan RAB kotruksi di desa.
” Kita maklumi dikarenakan SDM tidak paham teknis pembangunan, “ungkapnya
Di tempat yang sama, kepala desa Simpang Tais, Erika Peru dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasih kepada dinas DPMD yan g telah mengadakan sosialisasi seperti ini.
” Kami pemerintah desa sangat berterimakasih adanya bimbingan semacam ini, dan ini sangat bermanfaat bagi dalam menyusun RAB untuk pembangunan desa,” tuturnya,(jeksi)



