Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBASumsel

Kedapatan Miliki Shabu Sebanyak 13 Paket, Hendri Paluta Diringkus Tim Reserse Narkoba Polres Muba

By admin
7:44 - 06/10/2023 1 Min Read
0

MUBA–.Hendri Paluta (43) warga Lumpatan, tidak berkutik ketika Tim dari Satuan reserse Narkoba Polres Muba meringkusnya lantaran di saku celananya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu.

Tersangka ditangkap pada Rabu (04/10/2023) sekira pukul 14.00 wib, saat berada didepan rumah orang tua terduga pelaku di kelurahan Keluang .

Barang bukti yang ditemukan di saku celana terduga pelaku, berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu dan ketika ditimbang seberat 2,58 gram, yang disimpan didalam kotak rokok merk Felos .

” Tersangka ditangkap berkat adanya informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa tersangka merupakan warga Lumpatan dimana orang tuanya tinggal di Keluang, jadi pelaku ini sering ke Keluang untuk mengedarkan narkoba,”kata Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK MSi. melalui Kasat Narkoba AKP. Heri SH.MH, Jumat (06/10/2023)

Dijelaskan Heri, Ketika tersangka dipastikan berada di Keluang, langsung disergap oleh anggotanya dan ketika diperiksa badannya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket yang ditemukan di saku celana tersangka dan diakui sebagai pemiliknya adalah tersangka sendiri.

” Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar, maksimal 10 milyar,” tegas Heri.

Ditambahkan Heri, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada warga yang memberikan informasi adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama demi keberlangsungan dan keselamatan anak bangsa,”tutupnya. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gunakan Helikopter, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tinjau Langsung Sejumlah Lokasi Karhutla

Next

Berdampak Buruk Pada Lingkungan, Pj Gubernur  Fatoni Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan dan Kebun

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme