Skip to content
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
MUBA

Kepergok Curi Buah Sawit, Warga Supat Timur Ini Terancam 9 Tahun Penjara

By admin
9:06 - 04/12/2023 2 Min Read
0

MUSI BANYUASIN.- Melawan saat kepergok melakukan pencurian buah kelapa sawit, Wiko (34) warga desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat diringkus oleh karyawan PT. MBI (Musi Banyuasin Indah) saat berusaha melakukan perlawanan dan pengancaman, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Muba.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib di areal perkebunan sawit PT. MBI blok 20 Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat , Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii SIK. MSi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi hari Senin (04/12/2023) mengungkapkan kronologis kejadiannya teejadi pada Sabtu (02/12/2023) sekira pukul 04.20 wib, saat 3 orang karyawan PT. MBI berpatroli di area perkebunan memergoki ada orang yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen sendiri.

Bahkan saat kepergok salah seorang dari terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Wiko, menyerang karyawan PT. MBI dengan cara melempar Dodos ( alat untuk memanen buah sawit) namun tidak mengenai sasaran, dan langsung berlari ketika akan diringkus.

” Apesnya terduga pelaku ini terjatuh dan ketika hendak mengeluarkan sebilah parang, terduga pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mess PT. MBI, yang selanjutnya diserahkan ke Polres Muba,”jelasnya.

Sementara berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa ia melakukan pencurian buah sawit tersebut bersama 2 orang kawan lainnya namun berhasil kabur, jadi sebenarnya aksi pencurian tersebut tidak berlanjut, karena keburu kepergok karyawan PT MBI yang sedang melaksanakan patroli.

” Saat ini terduga pelaku Wiko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman perkara selama 9 tahun,”ungkap Dedy. (Firman).

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 95, KNPI Prabumulih Gelar Seminar Wawasan Kebangsaan

Next

Atas Dasar Pengakuan Adiknya, Riki Serahkan Deni ke Kantor Polisi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme