PALI– Apresiasi luar biasa untuk Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), selang beberapa hari dari kejadian ditemukannya pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah lanjut usia (Lansia) yang di temukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabuoaten PALI Minggu (2/1/2022).
Tim satuan reserse kriminal Polres PALI berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku Diding Aprianto (27) Selasa (4/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB, ditempat persembunyian di kawasan Kecamatan Penukal Utara saat hendak melarikan diri keluar wilayah PALI.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku nekat melawan dan berusaha meloloskan diri dari petugas. Tak mau ambil resiko membahayakan petugas dan kehilangan buruannya, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas dengan lima lubang, tiga di paha kanan dan dua di bagian betis kiri.
Ada hal yang mengejutkan dari pengakuan pelaku saat press rilis yang digelar Polres PALI, Rabu (5/1/2022).
Dihadapan awak media warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat ini mengaku nekat melakukan aksi sadis yang dilakukannya terhadap korban, lantaran sakit hati karena tidak diberi rambutan saat tersangka meminta buah rambutan yang ada di halaman rumah korban.
“Aku sakit hati pak, karena korban telah menghina saya dan orang tua saya saat minta rambutan kepada korban. Tapi korban tidak memberi dan malah mengomeli saya,” ungkap pelaku saat press release di Mapolres PALI,
Yang paling mengejutkan dari pengakuan tersangka mengaku dirinya tidak menyesal dan merasa puas karena sudah bisa menghabisi kedua korban.
“Aku puas telah menghabisi nyawa mereka (kedua korban), dan saya tidak menyesal. Awalnya setelah bunuh mereka, rencananya rumah dan jasad korban akan aku bakar, tapi aku tidak menemukan korek api,” aku pelaku
Dari pengakuannya juga, sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, tersangka sebelumnya mengelilingi rumah korban dan mencari celah agar bisa masuk ke rumah korban serta mematikan meteran listrik agar tidak ada warga lain melihat aksinya.
“Aku mencongkel papan rumah bagian belakang untuk masuk ke rumahnya, lalu melihat kapak di dapur kemudian saya incar yang perempuan untuk akuhabisi lebih dahulu. Setelah itu saya habisi yang laki-laki menggunakan kapak,”timpalnya lagi
Setelah menghabisi kedua korban, tersangka lalu menghilangkan jejak dengan cara melumuri kapak menggunakan lumpur dan membungkus televisi serta sejumlah barang-barang milik korban.
Aksi ini sengaja dilakukannya disangka perampokan. “Saya membungkus barang-barang yang ada di rumah itu. Lalu saya kabur ke arah Penukal Utara menumpang mobil dan rencananya mau kabur ke Jambi tapi keburu ditangkap,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan bahwa ungkap kasus yang menghebohkan warga PALI itu selama 2X24 jam. Motifnya sakit hati, karena korban melarang saat pelaku mengambil rambutan di halaman rumah korban.
“Tersangka merupakan pelaku tunggal dengan motif karena sakit hati. Lalu pelaku membuat rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut menggunakan kapak. Aksi pelaku sekitar pukul 9 malam. Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 340 tentang pembunuh berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres bahwa pelaku ini dari keterangan warga setempat kerap melakukan aksi pencurian.
“Mudah-mudahan ini kasus terakhir di PALI, dan saya menghimbau kepada seluruh warga Pali hati-hati apabil ada warga yang terlihat membahayakan untuk segera melapor,”himbaunya.