MUARA ENIM– Terkait Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang ada di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, perlu perhatian serius, sebab menurut data yang disampaikan Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iskandar dalam paparan singkatnya pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu (10/3/2021) yang turut dihadiri langsung Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK, Kejari Muara Enim Irfan Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Elvin Adrian dan Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Husaini.

Sejak tahun 2017 sampai 2020 sudah ada 14 orang korban meninggal akibat tanah longsor di area tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA  Dampingi Kunker Pangdam II Sriwijaya di Desa Tapus, Pj. Bupati A Rizali Apresiasi Program Kemanunggalan TNI

Oleh karnanya, dalam kesempatan tersebut Plh Bupati Muara Enim HNU meminta untuk membentuk tim satuan tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Emran Tabrani. Selain itu perlu mendirikan posko siaga diseputaran tambang illegal dengan melibatkan satuan Kodim 0404 Muara Enim dan Satlantas Polres Muara Enim serta unsur terkait lainnya.

“Kita minta agar Peti ini bisa dihentikan dari hulu sampai ke hilirnya, sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal yang serupa,”serunya

Artikulli paraprakSetelah Puluhan Tahun Hidup Dirantau, Putra Zaman Pilih Pulang Kampung, Berhasil Usaha Budidaya Ikan Air Tawar
Artikulli tjetërMiliki Command Center, Gubernur Herman Deru: Wako Lubuklinggau Layak Diberi Reward

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini