TANGERANG- Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, khususnya dalam memperkuat tata kelola daerah penghasil minyak dan gas bumi agar sejalan dengan upaya menjaga ketahanan energi serta produksi migas nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen saat mengikuti IPA-ADPMET Corner Talk bertajuk “Kesiapan Daerah Penghasil Migas Guna Melaksanakan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Dalam Rangka Menjaga Ketahanan Energi dan Produksi Migas Nasional” di IPA Corner, ICE BSD, BSD Green Boulevard, BSD City, Tangerang Banten, Kamis (21/5/2026).

Dalam kesempatan itu turut mendampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen diantaranya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal SE, Kabag Sumber Daya Alam Rangga Perdana Putera SSTP MSi, dan Dirut Petro Muba Khadafi SE.

Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen mengatakan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi daerah penghasil migas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Bagi Kabupaten Muba, pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk membangun tata kelola migas yang lebih baik. Kita ingin aktivitas migas, termasuk yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat berjalan lebih tertib, aman, legal, dan memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional,” ujar Abdur Rohman Husen.

Ia menegaskan, Pemkab Muba siap mengambil peran aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Kesiapan itu, kata dia, mencakup penguatan koordinasi lintas sektor, pendataan potensi di lapangan, peningkatan pembinaan kepada masyarakat, serta dukungan terhadap skema pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Abdur Rohman Husen menyebut, Muba memiliki pengalaman panjang sebagai daerah penghasil migas. Karena itu, setiap kebijakan nasional yang berkaitan dengan sektor energi harus dapat diterjemahkan secara tepat di daerah, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita memahami bahwa migas adalah sektor strategis nasional. Namun di sisi lain, daerah penghasil juga memiliki dinamika di lapangan yang harus dikelola dengan pendekatan yang bijak. Pemkab Muba ingin memastikan bahwa pelaksanaan regulasi ini tidak hanya menjaga produksi migas nasional, tetapi juga menghadirkan rasa aman, kepastian, dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai forum IPA-ADPMET Corner Talk menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antara daerah penghasil migas dengan pemangku kepentingan nasional. Melalui forum tersebut, daerah dapat menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus memperoleh arahan dan masukan dalam menyiapkan langkah implementasi kebijakan.

“Forum seperti ini sangat penting karena daerah tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat. Dengan sinergi yang baik, kita optimistis pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Abdur Rohman Husen juga menekankan bahwa Kabupaten Muba mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional. Menurutnya, peningkatan produksi migas harus diiringi dengan tata kelola yang bertanggung jawab, sehingga sektor energi tidak hanya menjadi penopang ekonomi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif bagi daerah penghasil.

“Prinsipnya, Muba siap mendukung kebijakan nasional. Kita ingin daerah penghasil migas menjadi bagian dari solusi dalam menjaga ketahanan energi Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, legalitas, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Firman)

Artikulli paraprakPelepasan Siswa SMPN 1 Talang Ubi Digelar Sederhana, Nani Hartati: Kelulusan Ini Bukanlah Akhir, Melainkan Awal Dari Perjalanan Baru
Artikulli tjetërBupati Toha Hadiri Haflah Tahfizh Al-Mubarokah, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qur’ani Muba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini