Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gelagat Sumsel

Media Cyber

Gelagat Sumsel

Media Cyber

  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
  • HOME
  • Sumsel
    • BANYUASIN
    • Palembang
    • Ogan Ilir
    • Ogan Komering Ilir
    • OKUS
    • OKU
    • Muara Enim
    • MUBA
    • Lahat
    • PRABUMULIH
    • Pali
    • PAGARALAM
    • Empat Lawang
    • OKUT
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
  • Video
  • ADVETORIAL
Subscribe
Close

Search

MUBA

Operasional Rumah Makan di Muba Dibatasi

By admin
3:46 - 06/05/2021 1 Min Read
0

SEKAYU- Angka penularan COVID-19 yang naik signifikan di Sumatera Selatan membuat Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus melakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan penularan wabah COVID-19 di Muba.

Selain memaksimalkan edukasi protokol kesehatan, Kepala Daerah Inovatif tersebut mengaku, meski dengan berat hati ia terpaksa harus membatasi jam operasional pelaku usaha termasuk Rumah Makan (RM) di Bumi Serasan Sekate.

“Dengan berat hati, kita memberlakukan pembatasan jam operasional bagi Pelaku Usaha mulai dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 19.00 WiB, kecuali yang buka 24 jam dengan ketentuan melayani membungkus atau take away,” ungkap Dodi Reza.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak.

“Lalu, pemilik usaha Restoran, Rumah Makan, warung makan/makanan, Kafe dan sebagainya agar tidak menyediakan meja/kursi untuk makan di tempat, dan hanya melayani untuk membungkus/take away,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Azizah SSos MT menyebutkan, pihaknya juga menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran ke tiap pelaku usaha di Muba.

Surat Edaran Nomor : 440/ 186 /DAGPERIND/V/2021 Tentang Pembatasan Operasional Bagi Pemilik Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Usaha Makanan Dan Kafe Dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

“Aturan ini kita berlakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran kasus COVID-19 khususnya dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan demi kebaikan kita semua warga Muba khususnya pelaku usaha,” tandasnya.

Tags:

#operasional rumah makan dibatasi
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Pulihkan Ekonomi, Pelaku UMKM di Muba Dapat Bantuan Modal Usaha dan Bangun Kios Gratis

Next

Pekerja Pembangunan Gedung Gambo Muba Terlihat Abaikan Safety K3

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Gelagat Sumsel. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme